• header
  • header
  • Kop Sekolah
  • Banner Web 2

Selamat datang di laman resmi SMA Negeri 1 Biau | Pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 akan diumumkan pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 10.00 WITA

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BIAU

NPSN : 40202043

Jl. MA. Turungku No.74, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563


sman1lipunoto@gmail.com

TLP : -


          

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 502111
Pengunjung : 241481
Hari ini : 34
Hits hari ini : 91
Member Online : 6
IP : 216.73.216.197
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

  • MUHAMMAD ARIF (Alumni)
    2020-05-05 15:46:03

    Pengumuman mengenai prosedur dan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2020 akan diumumkan setelah rapat pembahasan hal tersebut yang akan...
  • MUHAMMAD ARIF (Alumni)
    2018-12-05 10:42:02

    Get prepared to be amazed of the 21st century educational system!
  • JUNIARTI ABDURRAHMAN HI. TAHIR (Guru)
    2017-06-02 14:27:29

    Alhamdulillah SMAN 1 Biau kembali menerima siswa baru tahun pelajaran 2017/2018

Pemusnahan barang sitaan sebagai bentuk penegakkan aturan dan tata tertib sekolah




Pagi ini, Senin 05 Februari 2024, setelah pelaksanaan upacara bendera, OSIS smansabiau bersama dengan Guru Bimbingan Konseling melakukan pemusnahan barang-barang hasil sitaan.
Barang-barang tersebut disita karena merupakan barang yang dilarang dibawa oleh siswa ke dalam lingkungan sekolah menurut tata tertib sekolah.


Barang-barang berupa rokok, pewarna bibir, gunting dan pewarna alis, perona wajah, gelang, kartu bridge, kartu Uno, dan lato-lato tersebut merupakan hasil sitaan dari razia yang dilakukan OSIS dalam beberapa kesempatan.


Pemusnahan barang-barang sitaan ini merupakan salah satu bentuk komitmen sekolah dan OSIS dalam penegakkan aturan dan tata tertib sekolah. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa barang-barang siswa yang disita oleh sekolah diambil dan dipakai oleh guru.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :




Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :

Nama :

E-mail :

Komentar :

          

Kode :

 

Komentar :


   Kembali ke Atas