Pemusnahan barang sitaan sebagai bentuk penegakkan aturan dan tata tertib sekolah

Pagi ini, Senin 05 Februari 2024, setelah pelaksanaan upacara bendera, OSIS smansabiau bersama dengan Guru Bimbingan Konseling melakukan pemusnahan barang-barang hasil sitaan.
Barang-barang tersebut disita karena merupakan barang yang dilarang dibawa oleh siswa ke dalam lingkungan sekolah menurut tata tertib sekolah.
Barang-barang berupa rokok, pewarna bibir, gunting dan pewarna alis, perona wajah, gelang, kartu bridge, kartu Uno, dan lato-lato tersebut merupakan hasil sitaan dari razia yang dilakukan OSIS dalam beberapa kesempatan.
Pemusnahan barang-barang sitaan ini merupakan salah satu bentuk komitmen sekolah dan OSIS dalam penegakkan aturan dan tata tertib sekolah. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa barang-barang siswa yang disita oleh sekolah diambil dan dipakai oleh guru.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Nurul Ajeng Pratiwi Raih Posisi Runner-up di Ajang Bintang Radio Indonesia 2026
- Dua Siswi SMAN 1 Biau Lolos Ajang MGBO AMSA UGM 2026
- Membangun Karakter Pemimpin Masa Depan : OSIS SMAN 1 Biau Sukses Gelar LDKS 2026
- Membangun Generasi Sadar Pajak : SMAN 1 Biau Sukses Gelar Tax Goes to Schoo
- Terus Bertumbuh dan Berprestasi: SMAN 1 Biau Bersinar di Ajang Debat Tingkat Provinsi 2026
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
Komentar :
Kembali ke Atas


